JAKARTA - Pemerintah kembali menandatangani tiga Kontrak Kerja Sama (KKS) Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi (WK Migas) Konvensional dengan skema gross split. Ketiga WK Migas tersebut merupakan hasil penawaran WK Migas Konvensional Tahap III Tahun 2018, yakni WK Migas South Andaman, South Sakakemang, dan Maratua.
Dari hasil penandatanganan dari tiga WK tersebut , pemerintah mengantongi bonus tandatangan sebesar USD6 juta atau setara Rp84 miliar (kurs Rp14.000/USD). Sementara total nilai investasi dari kegiatan komitmen pasti sebesar USD10,95 juta.
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar mengatakan, dengan penandatanganan ini, tercatat total blok yang menggunakan gross split sebanyak 40 blok. Hal ini semakin membuktikan, investasi migas di Indonesia menarik di mata investor.
"Percaya kita mau mempermudah semua proses," ujarnya dalam acara penadatanganan di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (18/2/2019).