"Kerja sama dengan Kemendagri bisa mempercepat bank pembangunan daerah (BPD) dalam mengimplementasikan Program Transformasi BPD, antara lain meliputi penguatan organisasi dan Sumber Daya Manusia (SDM), pendalaman produk dan peningkatan kualitas layanan, penerapan tata kelola dan pengendalian risiko, serta pengembangan teknologi dan sistem informasi," katanya.
OJK juga menegaskan pentingnya efektivitas peran Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah yang dipimpin oleh Pemerintah Daerah. Saat ini telah terbentuk 73 TPAKD yang tersebar di 31 provinsi dan 42 kabupaten/kota.
"Kami dengan bantuan Kemendagri, untuk bersama-samamerevitalisasi peran TPAKD ini agar lebih efektif lagi dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah melalui tersedianya akses keuangan masyarakat di daerah," tegasnya.
Sebagai informasi, Mengenai Lembaga Keuangan Mikro, sesuai amanat Undang-Undang No 1 tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro, OJK juga mengharapkan peran pemerintah daerah dalam melakukan pembinaan dan pengawasan lembaga keuangan mikro yang jumlahnya banyak dan tersebar.