Baca Juga: Pemerintah Kaji Turunkan Batas Maksimal Transaksi Tunai, Jadi Rp25 Juta?
Adapun ruang lingkup Nota Kesepahaman OJK dan Kemendagri yang baru mencakup pemanfaatan data kependudukan, nomor induk kependudukan dan kartu tanda penduduk eletronik oleh OJK dan lembaga yang diawasi OJK dengan prinsip kesetaraan, peningkatan literasi dan inklusi keuangan serta perlindungan konsumen di tingkat pusat maupun daerah, lalu pelaksanaan Undang-Undang No 1 tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro.
Serta pemanfaatan produk dan/atau jasa keuangan dalam rangka pendalaman pasar keuangan dan pembiayaan di daerah, pendirian dan pengembangan lembaga penjamin di daerah, lalu dukungan para pihak dalam pengawasan dan sikronisasi kebijakan terkait dengan lembaga jasa keuangan milik pemda.
Selain itu pelatihan sumber daya manusia; dan Bidang kerja sama lain yang disepakati para pihak sesuaidengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(Rina Anggraeni-Sindonews)
(Feby Novalius)