Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pemerintah Kaji Turunkan Batas Maksimal Transaksi Tunai, Jadi Rp25 Juta?

Yohana Artha Uly , Jurnalis-Selasa, 17 April 2018 |13:08 WIB
Pemerintah Kaji Turunkan Batas Maksimal Transaksi Tunai, Jadi Rp25 Juta?
Foto: Pemerintah Kaji Turunkan Batas Transaksi Tunai (Yohana/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah terus mengupayakan pembatasan transaksi uang tunai maksimal sebesar Rp100 juta. Hal ini pun masuk dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pembatasan Transaksi Uang Kartal (PTUK).

Kendati demikian nominal itu dinilai masih tinggi, sehingga diharapkan ada pertimbangan untuk menurunkan batas maksimal transaksi uang kartal.

Deputi Gubernur BI Erwin Rijanto menilai, batas maksimal Rp100 juta bagi sejumlah lembaga penegak hukum masih tertalu tinggi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahkan mengusulkan batas maksimal transaksi tunai hanya Rp25 juta.

"Angka Rp100 juta memang relatif tinggi. Tapi setelah berkembang dan masyarakat lebih banyak pakai nontunai. Bisa kita diskusikan untuk diubah," ujar Erwin di Gedung Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Jakarta, Selasa (17/4/2018).

Baca Juga: Transaksi Tunai Akan Dibatasi Maksimal Rp100 Juta

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement