Di sisi lain, Ketua Tim Penyusun RUU PTUK Yunus Husein mengatakan, salah satu alasan batasan maksimal transaksi uang kartal Rp100 juta karena banyak negara menetapkan di angka tersebut.
"Di pasal 30 UU TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) itu Rp100 juta batasnya. Di mana-mana, lintas batas negara memang banyak pakai Rp100 juta. Yang di atas Rp100 juta dianggap high value, kalau yang di bawah itu dianggap ritel," paparnya.
Baca Juga: Transaksi di Atas Rp100 Juta Wajib Pakai NPWP
Kendati demikian, kata dia, pihaknya terbuka terhadap saran untuk menurunkan batas maksimal transaksi tunai. Adapun saat ini draft RUU yang telah disusun sejak 2014 tersebut sedang menunggu persetujuan dari kementerian terkait yakni Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Keuangan.
Selain kedua kementerian tersebut, perumusan RUU itu juga melibatkan PPATK, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian RI, BPHN, akademisi dan tenaga ahli.