Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pemerintah Kaji Turunkan Batas Maksimal Transaksi Tunai, Jadi Rp25 Juta?

Yohana Artha Uly , Jurnalis-Selasa, 17 April 2018 |13:08 WIB
Pemerintah Kaji Turunkan Batas Maksimal Transaksi Tunai, Jadi Rp25 Juta?
Foto: Pemerintah Kaji Turunkan Batas Transaksi Tunai (Yohana/Okezone)
A
A
A

 

Nantinya usai disetujui RUU akan disampaikan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk selanjutnya di bahas di DPR RI. "Kalau di DPR ini diperbaiki, diperkecil bisa saja. Tapi di banyak negara pakai Rp100 juta," katanya.

 

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement