Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Suspensi Saham AISA, TMPI dan GREN Diperpanjang akibat Belum Bayar Denda

Retno Tri Wardani , Jurnalis-Selasa, 26 Februari 2019 |12:25 WIB
Suspensi Saham AISA, TMPI dan GREN Diperpanjang akibat Belum Bayar Denda
Indeks Harga Saham Gabungan (Ilustrasi: Antara)
A
A
A

JAKARTA - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali memperpanjang suspensi 3 emiten. Emiten tersebut yaitu, PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA), PT Sigmagold Inti Perkasa Tbk (TMPI), dan PT Evergreen Invesco Tbk (GREN).

Mengutip keterbukaan BEI, Jakarta, Selasa (26/2/2019), 3 perusahaan tersebut belum melakukan pembayaran denda pelaksanaan public expose. Seharusnya batas maksimal denda dibayar pada 22 Februari 2019.

Baca Juga: Bayar Denda, Saham Mitra International Bisa Diperdagangkan Kembali

Berdasarkan hal tersebut maka sejak sesi I perdagangan efek tanggal 26 Februari 2019, bursa memutuskan untuk melakukan perpanjangan penghentian sementara perdagangan efek di pasar Reguler dan pasar tunai untuk saham TMPI dan GREN. Sedangkan di seluruh pasar adalah saham AISA.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement