JAKARTA - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali memperpanjang suspensi 3 emiten. Emiten tersebut yaitu, PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA), PT Sigmagold Inti Perkasa Tbk (TMPI), dan PT Evergreen Invesco Tbk (GREN).
Mengutip keterbukaan BEI, Jakarta, Selasa (26/2/2019), 3 perusahaan tersebut belum melakukan pembayaran denda pelaksanaan public expose. Seharusnya batas maksimal denda dibayar pada 22 Februari 2019.
Baca Juga: Bayar Denda, Saham Mitra International Bisa Diperdagangkan Kembali
Berdasarkan hal tersebut maka sejak sesi I perdagangan efek tanggal 26 Februari 2019, bursa memutuskan untuk melakukan perpanjangan penghentian sementara perdagangan efek di pasar Reguler dan pasar tunai untuk saham TMPI dan GREN. Sedangkan di seluruh pasar adalah saham AISA.