Dia menjelaskan bahwa pemerintah melakukan simplifikasi prosedural ekspor untuk menekan biaya dan waktu. Dengan cara mengurangi komoditi yang Wajib Laporan Surveyor (LS), mengurangi Lartas Ekspor, seperti Eksportir Terdaftar (ET), Surat Persetujuan Ekspor (SPE), Tanda Pengenal Produsen (TPP).
"Dan memfasilitasi penerbitan Certificate of Origin/SKA (tidak perlu legalisasi Kemenlu)," tuturnya.
Selain itu, lanjut dia, untuk tingkatkan ekspor harus efisiensi logistik. Seperti adanya sistem Delivery Order (DO) Online, InaportNet, Prosedur Ekspor Otomotif dan Otomotif Center.
"Kita juga ingin diplomasi pengenaan Tarif Preferensi (FTA) dan akses pasar (non-tradisional market)," pungkasnya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)