Mengubah kebiasaan masyarakat yang sudah puluhan tahun memang tidak mudah. Namun mendisiplinkan masyarakat melalui peraturan juga perlu dilakukan. Peraturan yang dibuat nanti penting untuk memuat sanksi bagi mereka yang melanggar agar timbul efek jera. Dua stakeholder utama yang menentukan sukses tidaknya kebijakan ini adalah industri sebagai produsen plastik dan masyarakat selaku pengguna. Maka dari itu partisipasi dan kerja sama masyarakat dalam masalah ini sangat diperlukan.
Ke depan diharapkan kebijakan ini tidak dihentikan di tengah jalan sebagaimana sebelumnya. Pemerintah perlu diminta agar lebih serius mendukung langkah ini, terutama dengan menyiapkan regulasi sebagai payung hukum. Tugas Kementerian LHK untuk membuat aturan. Hanya payung hukum secara nasional tersebut belum juga terbit hingga kemarin.
Kita perlu meniru negara maju yang sudah jauh melangkah dalam hal menjaga lingkungan dari plastik. Salah satunya Singapura. Di negara tetangga ini ada kampanye Bring Your Own Bag atau Bawa Kantong Anda Sendiri sejak 2007. Kampanye pemerintah Singapura cukup efektif sehingga terjadi penurunan konsumsi kantong plastik sampai 60%.
(Dani Jumadil Akhir)