JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memastikan, simpanan dana nasabah untuk kegiatan haji pada perbankan syariah akan dijamin bila melalui akad wakalah. Pasalnya dana tersebut akan dipindahkan oleh perbankan syariah ke Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Akad wakalah adalah melimpahkan kekuasaan oleh seseorang sebagai pihak pertama kepada orang lain sebagai pihak kedua, dalam hal-hal yang diwakilkan dengan hanya melaksanakan sesuatu sebatas kuasa atau wewenang yang diberikan oleh pihak pertama.
Ketua LPS Halim Alamsyah menjelaskan, sistem pengalihan dana haji dari perbankan ke BPKH merupakan hal yang sesuai dengan Undang-Undang Haji dan Umroh. Tetapi, dana yang dijamin pihaknya hanya yang menggunakan akad wakalah.
"Dana-dana haji yang disetorkan ke BPKH dengan akad wakalah itu dijamin LPS," jelas Halim dalam acara Milad Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia di Hotel Bidhakara, Jakarta, Rabu (6/3/2019).
Baca Juga: BPKH Akan Investasi Langsung Dana Kelolaan Haji ke Arab Saudi