Dia menyatakan, meski dijamin oleh LPS, namun nilai dana tersebut tidak melebihi Rp2 miliar. Hal itu sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 65 Tahun 2008 tentang Besaran Nilai Simpanan yang di Jamin LPS.
"Maka dijamin LPS selama dananya enggak lebih dari Rp2 miliar. Nanti bentuk dananya terserah deposito atau tabungan yang penting akadnya jelas," kata dia.
Baca Juga: Mulai 2019, Jemaah Haji Bakal Mendapatkan Imbal Hasil Pengelolaan Dana Haji
Lebih lanjut, Halim menjelaskan, dana haji nasabah yang dikelola oleh BPKH dan di investasikan untuk persoalan tertentu akan dijamin LPS. Jika nanti dana yang dikelola BPKH tersebut bermasalah, maka LPS bisa mengembalikannya pada nasabah.
"Artinya dana di setor ke BPKH dan BPKH bisa investasi di mana saja asal jelas maka dijamin LPS. Selama jelas itu bisa dikembalikan lagi. Tapi yang penting jelas, karena undang-undangnya jelas. Karena harus ada akad dan jelas manfaat itu kembali," katanya.
(Feby Novalius)