Basuki juga mendorong agar kerjasama yang dilakukan harus berhati-hati. Maksudnya, kerjasama harus dilakukan sesuai dengan progres pekerjaan konstruksi yang dilakukan oleh sub kontraktor.
Hal tersebut tertuang di dalam Surat Edaran Menteri PUPR Nomor 14/SE/M/2018 tentang Pemberlakuan Standar Dokumen Pemilihan Pengadaan Jasa Konstruksi Tahun Anggaran 2019. Tujuannya adalah untuk melindungi kontrkator kecil dari ko traktor besar.
"Nanti PPK akan melihat kewajiban main kontraktor terhadap sub kontraktor traktor sebelum melakukan penagihan proyeksi selanjutnya," katanya.
Baca Juga: JK Ingatkan Kontraktor Jangan Saling Sikut
Menurut Basuki, dalam surat edaran tersebut, ketika ada suatu pekerjaan yang telah rampung dikerjakan sub kontraktor, maka kontraktor utama berkewajiban membayar mereka terlebih dahulu sebelum meminta anggaran tambahan untuk menggarap tahapan proyek selanjutnya.