"Selain insentif fiskal, Kemenperin juga menyediakan insentif nonfiskal berupa penyediaan tenaga kerja kompeten melalui program link and match dengan SMK dan industri, Diklat sistem 3 in 1 dan Program Diploma I Industri," terangnya.
Guna meningkatkan daya saing industri keramik dan memproteksi pasar dalam negeri, pemerintah telah menaikkan Pajak Penghasilan (PPh) impor komoditas keramik menjadi sebesar 7,5%.
Kebijakan "safeguard" untuk melindungi keramik lokal dari gempuran impor juga telah diberikan dengan ketentuan besaran tarif sebesar 23% pada tahun pertama, 21% pada tahun kedua, dan 19% pada tahun ketiga sejak berlaku Oktober 2018 lalu.
"Industri keramik bisa menjadi unggulan, tinggal dipacu ekspor. Pemerintah terus dorong industri ini untuk bisa ekspor," katanya.