Menurut Sri Mulyani, pelaporan SPT melalui e-filling meningkat pesat pada tahun ini yakni naik 38,6% atau artinya 94,7% pelaporan SPT sudah melalui elektronik. Bahkan untuk SPT Orang Pribadi kini tercatat hanya 374 ribu yang melaporkan secara manual. Artinya terjadi penurunan 70% pelaporan secara manual oleh orang pribadi.
"Tren masyarakat kini semakin digital dan saya senang akan hal itu," katanya.
Baca Juga: Sudah 3,2 Juta Wajib Pajak Lapor SPT
Adapun batas waktu yang ditetapkan Kemenkeu untuk melakukan pelaporan bagi wajib pajak orang pribadi yakni 31 Maret 2019, lalu untuk wajib pajak badan usaha hingga 30 April 2019. Kemenkeu pun akan terus mendorong wajib pajak memenuhi tanggunjawabnya untuk melakukan pelaporan SPT.
"Kami akan terus-menerus lakukan promosi dan memberikan informasi bahwa sekarang lakukan pelaporan melalui e-filing dan pembayaran melalui e-billing itu lebih mudah. Kita juga himbau masyarakat bayar pajak lebih awal karena lebih nyaman, tidak menunggu hingga hari akhir bahkan jam akhir," kata Sri Mulyani.
(Dani Jumadil Akhir)