JAKARTA - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menunda penerapan aturan saham gocap di tahun ini. Sebelumnya, BEI berencana untuk menghapus batasan harga saham paling bawah yakni Rp50 per saham, sehingga perdagangannya tidak dihentikan ketika saham menyentuh harga tersebut.
Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota BEI Laksono Widodo menyatakan, awalnya penerapan kebijakan saham gocap ini ditargetkan bisa terealisasi pada semester II-2019. Namun, akhirnya ditunda mengingat kesiapan dari investor, Anggota Bursa (AB), dan peraturan pendukung.
"Jadi untuk sementara kita tunda terealisasi tahun ini, seperti environment apakah sudah sesuai karena terkait investor ritel dan dana pensiun serta kesiapan mereka terhadap perubahan peraturan ini," ujarnya di Gedung BEI, Jakarta, Rabu (20/3/2019).
Baca Juga: BEI: Asing Catat Aksi Jual Bersih Rp1,87 Triliun dalam Sepekan
Dia mengatakan, penundanaan peraturan tersebut sampai batas waktu yang belum ditentukan. Adapun, dalam penundaan penerapan aturan saham gocap, BEI belum memiliki program yang baru untuk menggantikan program tersebut.
"Saat ini dari total 626 saham yang ditransaksikan di BEI, jumlah saham dengan harga gocap sebanyak 33 perusahaan dengan total nilai kapitalisasi Rp28 triliun," ungkapnya.
Baca Juga: Cara Memilih Saham untuk Investasi
Selain itu, terkait perubahan aturan penghentian perdagangan secara otomatis (auto rejection) saat penawaran umum perdana saham atau Initial Public Offering (IPO) oleh Jakarta Automated Trading System (JATS) juga akan ditunda. Dengan demikian program ini juga tidak akan direalisasikan pada semester II 2019.
"Auto rejection itu untuk IPO suatu saham baru, bisa dijawab nanti oleh electronic book building (EBB). Kita masih pending reviewnya melihat dampak daripada EBB. Tempat-tempat lain ada yang batasi maupun tak batasi," kata dia.
(Feby Novalius)