JAKARTA - Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PAN-RB Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, nomenklatur jabatan pelaksana pegawai negeri sipil (PNS) bakal dirombak. Pemerintah pun akan merevisi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PAN-RB) Nomor 25/2016 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana bagi PNS di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Adapun pembahasan mengenai penyempurnaan Permen PAN-RB tersebut ditargetkan selesai pada akhir Maret ini. Setiawan mengatakan alasan perombakan ini karena masih ada beberapa masalah yang ditemukan sehingga harus segera diselesaikan.
Salah satunya ada nomenklatur jabatan yang belum tercantum dalam Permen PAN-RB tersebut. Selain itu ada nomenklatur jabatan yang kualifikasi pendidikannya tidak tercantum. “Ada jabatan yang belum diakomodir di Permen PAN-RB. Kita harus menata ulang jabatan,” jelasnya.
Baca Selengkapnya: Nomenklatur Jabatan Pelaksana PNS Dirombak
(Kurniasih Miftakhul Jannah)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.