Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Daftar Tunjangan Kinerja PNS BKPM, Paling Tinggi Rp33,24 Juta

Kurniasih Miftakhul Jannah , Jurnalis-Senin, 25 Maret 2019 |11:27 WIB
Daftar Tunjangan Kinerja PNS BKPM, Paling Tinggi Rp33,24 Juta
Foto: PNS (Antara)
A
A
A

JAKARTA – Pemerintah merevisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal. Revisi dilakukan dengan pertimbangan adanya peningkatan kinerja pegawai dan organisasi dalam pelaksanaan reformasi birokrasi yang dicapai Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Atas pertimbangan tersebut, pada 13 Maret 2019, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal.

Baca Juga: Nomenklatur Jabatan Pelaksana PNS Dirombak

Dalam Perpres ini disebutkan, pegawai (Pegawai Negeri Sipil maupun pegawai lainnya) di lingkungan BKPM, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement