Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tarif Ojol Naik 20%, Ini Catatan dari YLKI

Retno Tri Wardani , Jurnalis-Rabu, 27 Maret 2019 |13:42 WIB
Tarif Ojol Naik 20%, Ini Catatan dari YLKI
Ilustrasi (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kehadiran ojek online (ojol), makin masif dan tak bisa dihindari. Saat ini keberadaan ojol sudah mencakup lebih dari 50% (527 lokasi) dari wilayah kabupaten kota di seluruh Indonesia, termasuk di Papua.

Oleh karena itu, sangat diperlukan kehadiran atau intervensi negara, baik pada konteks regulasi tarif dan atau aspek operasional lainnya. Tanpa campur tangan pemerintah, dikhawatirkan akan terjadi eksploitasi hak-hak konsumen sebagai pengguna ojol, atau bahkan hak-hak pengemudi sebagai operator ojol.

Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi mengatakan, adanya regulasi ojol dan kenaikan tarif harus menjamin adanya peningkatan pelayanan, khususnya dari aspek keamanan dan keselamatan. Aspek ini menjadi sangat krusial, karena pada dasarnya sepeda motor adalah moda transportasi yang tingkat aspek safety dan securitynya paling rendah.

Baca Juga: Tarif Ojek Online Kini Lebih Pasti

"Kenaikan tarif juga harus menjadi jaminan untuk turunnya perilaku yang ugal-ugalan pengemudi ojol, tidak melanggar rambu lalu lintas, tidak melawan arus, sehingga bisa menekan lakalantas. Regulasi yang baru ini, seharusnya sudah termasuk didalamnya adalah adanya asuransi bagi pengguna ojol, seperti asuransi dari PT Jasa Rahardja," ujar Tulus dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (27/3/2019).

Sementara, pengaturan tarif ojol dengan model tarif batas atas dan batas bawah adalah langkah tepat. Batas atas untuk menjamin agar tidak terjadi eksploitasi tarif pada konsumen yang dilakukan oleh aplikator, dan tarif batas bawah untuk melindungi agar tidak ada banting tarif dan atau persaingan tidak sehat antar aplikator.

Baca Juga: Menhub Teken Keputusan Besaran Tarif Ojek dengan Aplikasi, Ini Detailnya!

Dalam moda transportasi umum, model tarif semacam itu adalah hal yang lazim. Walaupun, dalam hal ini status hukum ojol belum atau bukan sebagai angkutan umum.

Terkait besaran kenaikan tarif, seharusnya sudah termasuk potongan 20% kepada aplikator. Jika kenaikan tarif itu belum termasuk untuk aplikator, maka kenaikan itu menjadi terlalu besar. Potongan 20% yang dilakukan aplikator kepada pengemudi seharusnya bisa diturunkan, karena dengan kenaikan tarif berarti pendapatan aplikator juga naik.

Setelah kenaikan ini, YLKI minta agar Kemenhub bersinergi dengan Kementerian Kominfo untuk melakukan pengawasan, agar tidak ada pelanggaran regulasi di lapangan, baik oleh pengemudi dan atau aplikator.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement