Awal bulaln lalu, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi meminta maskapai menaikkan tarif yang wajar apabila menilai perlu ada kenaikan karena tekanan kondisi ekonomi global.
Menhub mengatakan banyak faktor yang menyebabkan harga tiket meroket, di antaranya avtur, pembelian pesawat, tenaga kerja dan inefisiensi.
Terkait tarif batas atas dan bawah, Menhub telah menyerahkan usulan tersebut kepada Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, yakni perubahan tarif batas bawah yang semula 30% menjadi 35% dari tarif batas atas.
Dia juga sebelumnya sudah meminta maskapai yang tergabung dalam Asosiasi Perusahaan Penerbangan Nasional Indonesia (Inaca) untuk menurunkan tarif pesawat. Pihaknya juga mempersilakan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk menyelidiki adanya dugaan kartel dalam kenaikan yang terkesana begitu bersamaan.
(Dani Jumadil Akhir)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.