"Perbankan sudah ada angka tresshold (tidak boleh lebih dari 5%) dan itu munculnya bertahun-tahun, BI dan OJK punya angka itu. Fintech kan baru berapa tahun, untuk bisa mencapai angka yang wajar normal itu perlu waktu," kata dia.
Menurut dia, agar rasio kredit macet bisa terjaga, APFI perlu membuat pusat data seperti Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK. Sehingga antara penyelenggara jasa pinjaman online bisa saling menukar informasi debitur.
"Mereka sudah punya komitmen kuat untuk membuat semacam SLIK, jadi bisa saling tukar informasi untuk mengubah NPF yang besar itu," katanya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.