Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Metromini Tinggal Kenangan hingga Kabar Seleksi Pegawai Setara PNS

Giri Hartomo , Jurnalis-Senin, 01 April 2019 |09:19 WIB
Metromini Tinggal Kenangan hingga Kabar Seleksi Pegawai Setara PNS
Ilustrasi: Foto Okezone
A
A
A

Tarif Ojek Online Ditetapkan, Grab Sebut Dampaknya Merugikan Masyarakat

Grab Indonesia menanggapi mengenai penetapan tarif Ojek Online (Ojol) yang baru saja diumumkan oleh Kementerian Perhubungan. Seperti diketahui, tarif ojek online sendiri akan diatur dalam Surat Keputusan Menteri Perhubungan yang akan ditandatangani pada hari ini.

Head of Public Affairs Grab Indonesia Tri Anreianno mengatakan, penetapan tarif baru untuk ojol akan berdampaka kepada masyrakat menengah kebawah. Karena dikhawatirkan mereka tidak lagi bisa menggunakan jasa ojek online yang memang selama ini masih menjadi pilihan utama karena tarif yang murah.

"Kebijakan ini akan berdampak signifikan kepada para pengguna dengan daya beli terbatas," ujarnya saat dihubungi Okezone di Jakarta, Senin (25/3/2019).

Namun lanjut Tri, dirinya memilih untuk menyerahkan masalah terkait konsumen kepada Komosi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU). Sebab menurutnya, pihaknya tidak berkepentingan untuk mengakomodir keluhan konsumen

"Dalam hemat kami, lembaga perlindungan konsumen lebih kompeten dalam memberikan pandangan dari perspektif kepentingan konsumen," jelasnya.

Sementara itu saat ditanyai mengenai sikap aplikator terkait aturan tarif Ojol terus, Grab masih belum bisa menentukan sikpanya. Sebab menurut Tri, pihaknya masih menunggu salinan resmi dari SK Menteri Perhubungan tersebut.

"Kami masih menunggu salinan keputusan resmi tertulis dari Pemerintah agar dapat mempelajari dengan teliti dan memberikan respons yang tepat," jelasnya

Sebelumnya, VP Corporate Affairs GOJEK mengatakan, Michael Say mengatakan, pihaknya tidak bisa banyak komentar terkait penerapan tarif baru dari Ojek Online tersebut. Sebab menurutnya, perusahaan harus mengkaji terlebih dahulu dampaknya baik kepada konsumen, driver maupun bagi aplikator itu sendiri.

Meskipun begitu, Gojek belum bisa menentukan sikap apakah akan mengikuti aturan tersebut atau tidak. Sebab pihaknya masih harus mengkaji secara internal terlebih dahulu mengenai tarif baru ini.

"Kami butuh untuk betul-betul mengkaji secara internal dulu dalam beberapa hari kedepan, karena pedoman tarif roda dua ini akan berdampak ke keseluruhan ekosistem kami," jelas Michael.

Sebagai informasi, tarif ojek online yang baru ini sendiri akan terbagi menjadi tiga zona. Zona pertama adalah meliputi Sumatera Jawa (kecuali Jabodetabek) dan Bali, sementara zona kedua meliputi Jabodetabek, dan zona ketiga adalah meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Kepulauan Maluku dan Papua.

Adapun tarifnya adalah untuk Zona 1 dikisaran Rp1850 hingga Rp2300 per km nett untuk pengemudi. Sementara biaya jasa minimal yang diterima pengemudi adalah Rp7000 hingga Rp10.000 per 4 km.

Sementara untuk zona kedua adalah tarif yang didapatkan oleh pengemudi yakni Rp2000 hingga Rp2500 per km. Adapun biaya jasa minimalnya yakni Rp8000 hingga Rp10.000 per 4 km.

Lalu terakhir zona ketiga adalah Rp2200 hingga Rp2600 per km. Adapun biaya jasa minimalnya adalah Rp7000 hingga Rp10000 per 4 km.

Seperti diketahui, Kemenhub sendiri memberlakukan batas jarak minimal sepanjang 4km. Artinya jika penumpang menempuh jarak tempuh dibawah 4 km akan dikenakan tarif minimal.

(Dani Jumadil Akhir)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement