Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Metromini Tinggal Kenangan hingga Kabar Seleksi Pegawai Setara PNS

Giri Hartomo , Jurnalis-Senin, 01 April 2019 |09:19 WIB
Metromini Tinggal Kenangan hingga Kabar Seleksi Pegawai Setara PNS
Ilustrasi: Foto Okezone
A
A
A

JAKARTA - Bus sedang yakni Metromini dan Kopaja nantinya hanya tinggal cerita keberadaannya. Sebab, operator bus sedang alias metromini ini harus meremajakan angkutannya agar bisa masuk program Jak Lingko.

Kemudian ada kabar dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) tengah memproses hasil seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Dari hasil tes PPPK hanya 318 pemerintah daerah (pemda) sedang proses verifikasi dan validasi di BKN.

Lalu ada Grab Indonesia yang merespons tarif baru ojek online yang ditetapkan oleh pemerintahan. Menurut pihak Grab, penetapan tarif baru untuk ojol akan berdampak kepada masyarakat menengah kebawah.

 Baca Juga: 4 Fakta Menarik Penerimaan CPNS 2019

Ketiga berita tersebut merupakan berita-berita populer selama akhir pekan kemarin di kanal Okezone Finance. Berikut berita selengkapnya:

 

April, Metromini-Kopaja Tinggal Cerita

Bus sedang seperti Metromini, Kopaja, dan sejenisnya tinggal cerita pada April mendatang. Bulan depan operator bus harus meremajakan angkutannya supaya bisa masuk program Jak Lingko.

Saat ini Dinas Perhubungan DKI Jakarta telah menyelesaikan proses penayangan harga rupiah per kilometer untuk bus sedang di e-catalogue daerah melalui Badan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (BPBJ).

Akhir Maret ini bisa diselesaikan dan ditayangkan sehingga awal April operator bus dapat mengklik pengadaan jasa angkutan umum bus sedang di e-catalogue sebagai tanda menyetujui untuk bekerja sama dengan PT Transportasi Jakarta dalam program Jak Lingko.

”Besaran harga rupiah per kilometer bergantung jenis bus yang dipilih, apakah Hino, Mitsubishi, Mercedes Benz, dan lainnya. Jadi, Metromini, Kopaja, dan bus sedang sejenisnya yang sudah lawas, semua tidak ada lagi setelah masuk Jak Lingko,” ujar Kepala Bidang Angkutan Darat Dinas Perhubungan DKI Jakarta Masdes Aerofi di Balai Kota DKI Jakarta kemarin.

 Baca Juga: Hanya 318 Pemda Siap Anggarkan Seleksi Pegawai Setara PNS

Ke depan moda transportasi massal bus rapid transit (BRT) dan non-BRT di Jakarta bakal terintegrasi dalam program Jak Lingko di bawah pengelolaan Transjakarta. Indikatornya melalui sebaran jaringan orang berjalan paling jauh 500 meter harus ada angkutan umum. Itu juga menjadi Key Performance Index (KPI) yang harus dicapai.

Dalam rencana pengembangan kapasitas layanan sistem Transjakarta, kebutuhan bus mencapai 10.018 unit dengan rincian 2.140 bus besar, 1.518 bus sedang, dan 6.360 bus kecil. Pengembangan layanan ini dimulai sejak 2018 dengan penambahan rute dan angkutan bertahap hingga 2021. Operator eksisting yang masih di luar Transjakarta akan terus dirangkul.

”Tahun ini kita kasih kuota Kopaja 150, Metromini 100, Kopami 30, Dian Mitra 8, dan Koantas Bima 36 unit. Kami kasih waktu sampai akhir tahun untuk mereka menyiapkan armada sampai on the road,” kata Masdes.

Ketua Unit Bus Sedang Organisasi Angkutan Darat (Organda) DKI Jakarta Nanang Basuki menuturkan, prinsipnya mendukung peremajaan bus sedang yang terintegrasi dengan PT Transportasi Jakarta.

Dari 1.500 angkutan bus sedang yang beroperasi di Jakarta saat ini, hanya 310 unit yang terintegrasi Transjakarta, rinciannya 150 Kopaja, 100 Metromini, dan 60 Kopami. Dia mengakui, peraturan batas usia kendaraan 10 tahun sudah lama disosialisasikan, bahkan mayoritas angkutan sudah melebihi batas usia.

 Baca Juga: April, Metromini-Kopaja Tinggal Cerita

Namun, dia berharap Pemprov DKI memberikan waktu kembali supaya operator yang terkendala biaya dapat melakukan peremajaan. ”Intinya, kami mendukung revitalisasi bus sedang karena terkait keselamatan. Sementara ini, biarkan angkutan yang masih lolos uji kir dan memenuhi syarat angkutan umum beroperasi,” ujar Nanang.

Direktur Pelayanan dan Pengembangan PT Transportasi Jakarta Izzul Waro mengatakan, sebelum mengikuti Jak Lingko operator bus harus berkontrak terlebih dahulu dengan BPBJ sebagai penyedia jasa layanan angkutan. Setelah itu, PT Transportasi Jakarta sebagai user bisa bekerja sama dengan operator.

Menurut dia, program Jak Lingko yang mengintegrasikan BRT dan Non-BRT sedikitnya membutuhkan waktu tiga tahun untuk melayani warga dengan jarak 500 meter dari permukiman.

Hanya 318 Pemda Siap Anggarkan Seleksi Pegawai Setara PNS

Badan Kepegawaian Negara (BKN) tengah memproses hasil seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Setidaknya hasil seleksi PPPK di 318 pemerintah daerah (pemda) sedang proses verifikasi dan validasi di BKN.

Seleksi PPPK diikuti sebanyak 72.980 peserta. Dari jumlah tersebut, sebanyak 51.293 lolos passing grade. Perinciannya, untuk PPPK guru jumlah yang mengikuti seleksi sebanyak 55.937 peserta, di mana 34.954 di antaranya lolos passing grade. Selanjutnya untuk tenaga kesehatan yang mengikuti seleksi sebanyak 2.141 peserta, di mana 1.792 di antaranya memenuhi passing grade.

Sementara untuk dosen dan tenaga kependidikan perguruan tinggi negeri (PTN) baru yang mengikuti seleksi sebanyak 2.961 peserta, di mana 2.877 di antaranya lolos passing grade . Terakhir untuk penyuluh pertanian yang mengikuti seleksi 11.941 peserta, di mana 11.670 di antaranya lolos passing grade.

“Dari total jumlah daerah yang membuka seleksi yakni 370 pemda, maka hanya 318 yang menyatakan kesanggupan anggaran. Sisanya 52 pemda belum mengonfirmasi kesanggupan anggaran. Jadi, untuk verifikasi kita fokus 318 daerah. Sedangkan yang 52 daerah kita tinggalkan dulu,” kata Kepala Biro (Karo) Humas BKN Mohammad Ridwan saat dihubungi di Jakarta kemarin.

Sebanyak 52 daerah itu belum menyatakan kesanggupan anggaran untuk PPPK hingga batas waktu yang ditentukan, yakni 12 Maret lalu. Dia mengatakan, sebagian besar daerah akan meloloskan semua peserta yang memenuhi passing grade. Namun, diakui ada sedikit daerah yang hanya akan mengambil nilai tertinggi sebab daerah-daerah tersebut belum dapat membiayai semua peserta yang lolos passing grade.

“Sebagian besar menyampaikan yang diterima sesuai jumlah kelulusan passing grade. Sebagian kecil menyampaikan kurang dari itu. Misalnya ada yang lolos 100, tapi anggarannya hanya mampu 75. Bisa jadi yang lolos passing grade tidak masuk. Itu sebagian kecil saja,” jelasnya.

Lebih lanjut Ridwan mengatakan bahwa proses verifikasi dan validasi hasil seleksi PPPK tidak jauh berbeda dengan seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS). Ada empat level verifikasi untuk nanti mendapatkan digital signature dari kepala BKN. “Setelah mendapatkan digital signature akan dikembalikan ke instansi untuk segera diumumkan. Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak begitu lama selesai sehingga daerah dapat mengumumkan hasil seleksi PPPK. Itu nanti bisa dilihat di situ SSCASN,” ucapnya.

Mengenai target waktu penngumuman, dia mengatakan bahwa pihaknya berusaha sebaik mungkin agar hasilnya cepat diumumkan. “Pokoknya secepatnya. Tim sedang bekerja keras. Selain verifikasi dan validasi, juga dilakukan perankingan untuk daerah yang anggarannya hanya mampu dalam jumlah tertentu,” tuturnya.

Lebih lanjut setelah pengumuman akan dilakukan pemberkasan bagi calon PPPK, di mana di dalamnya terdapat kontrak kerja. Nanti setelah itu pemda yang akan membuat surat keputusan (SK) PPPK

Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Mudzakir menjelaskan, terkait nasib 58 pemda yang belum menyatakan kemampuan anggaran masih akan dikoordinasikan dalam Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) PPPK. Apalagi, menurutnya, jumlah tersebut terus berkurang. “Nanti akan dikonsolidasikan oleh Panselnas,” katanya.

Anggota Komisi II DPR Yandri Susanto menyatakan, pihaknya sudah menanyakan perihal rekrutmen PPPK ini pada Menpan-RB pekan lalu bahwa seleksi PPPK sudah berlangsung bahkan sudah ada hasilnya, namun masih ada pemda yang belum siap untuk menggaji PPPK itu. “Jangan sampai kejadian seperti (rekrutmen honorer) K1 dan K2 banyak masalah dengan daerah. Perlu ada pendampingan dari pemerintah pusat agar jangan ada ketidakjelasan terhadap kelangsungan rekrutmen PPPK,” kata Yandri kemarin. Karena itu, dia meminta kepada Menpan-RB untuk menelusuri masalah apa yang dihadapi oleh 52 pemda itu sehingga belum merespons.

“Jadi, bisa dikenali masalahnya, apakah benar-benar tidak punya duit atau tidak bisa lagi menggeser pos anggaran agar bisa dicarikan solusikan,” pintanya. Selain itu, daerah yang sudah menyatakan kesiapan anggaran terhadap rekrutmen PPPK ini juga perlu dipastikan terlebih dulu.

Tarif Ojek Online Ditetapkan, Grab Sebut Dampaknya Merugikan Masyarakat

Grab Indonesia menanggapi mengenai penetapan tarif Ojek Online (Ojol) yang baru saja diumumkan oleh Kementerian Perhubungan. Seperti diketahui, tarif ojek online sendiri akan diatur dalam Surat Keputusan Menteri Perhubungan yang akan ditandatangani pada hari ini.

Head of Public Affairs Grab Indonesia Tri Anreianno mengatakan, penetapan tarif baru untuk ojol akan berdampaka kepada masyrakat menengah kebawah. Karena dikhawatirkan mereka tidak lagi bisa menggunakan jasa ojek online yang memang selama ini masih menjadi pilihan utama karena tarif yang murah.

"Kebijakan ini akan berdampak signifikan kepada para pengguna dengan daya beli terbatas," ujarnya saat dihubungi Okezone di Jakarta, Senin (25/3/2019).

Namun lanjut Tri, dirinya memilih untuk menyerahkan masalah terkait konsumen kepada Komosi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU). Sebab menurutnya, pihaknya tidak berkepentingan untuk mengakomodir keluhan konsumen

"Dalam hemat kami, lembaga perlindungan konsumen lebih kompeten dalam memberikan pandangan dari perspektif kepentingan konsumen," jelasnya.

Sementara itu saat ditanyai mengenai sikap aplikator terkait aturan tarif Ojol terus, Grab masih belum bisa menentukan sikpanya. Sebab menurut Tri, pihaknya masih menunggu salinan resmi dari SK Menteri Perhubungan tersebut.

"Kami masih menunggu salinan keputusan resmi tertulis dari Pemerintah agar dapat mempelajari dengan teliti dan memberikan respons yang tepat," jelasnya

Sebelumnya, VP Corporate Affairs GOJEK mengatakan, Michael Say mengatakan, pihaknya tidak bisa banyak komentar terkait penerapan tarif baru dari Ojek Online tersebut. Sebab menurutnya, perusahaan harus mengkaji terlebih dahulu dampaknya baik kepada konsumen, driver maupun bagi aplikator itu sendiri.

Meskipun begitu, Gojek belum bisa menentukan sikap apakah akan mengikuti aturan tersebut atau tidak. Sebab pihaknya masih harus mengkaji secara internal terlebih dahulu mengenai tarif baru ini.

"Kami butuh untuk betul-betul mengkaji secara internal dulu dalam beberapa hari kedepan, karena pedoman tarif roda dua ini akan berdampak ke keseluruhan ekosistem kami," jelas Michael.

Sebagai informasi, tarif ojek online yang baru ini sendiri akan terbagi menjadi tiga zona. Zona pertama adalah meliputi Sumatera Jawa (kecuali Jabodetabek) dan Bali, sementara zona kedua meliputi Jabodetabek, dan zona ketiga adalah meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Kepulauan Maluku dan Papua.

Adapun tarifnya adalah untuk Zona 1 dikisaran Rp1850 hingga Rp2300 per km nett untuk pengemudi. Sementara biaya jasa minimal yang diterima pengemudi adalah Rp7000 hingga Rp10.000 per 4 km.

Sementara untuk zona kedua adalah tarif yang didapatkan oleh pengemudi yakni Rp2000 hingga Rp2500 per km. Adapun biaya jasa minimalnya yakni Rp8000 hingga Rp10.000 per 4 km.

Lalu terakhir zona ketiga adalah Rp2200 hingga Rp2600 per km. Adapun biaya jasa minimalnya adalah Rp7000 hingga Rp10000 per 4 km.

Seperti diketahui, Kemenhub sendiri memberlakukan batas jarak minimal sepanjang 4km. Artinya jika penumpang menempuh jarak tempuh dibawah 4 km akan dikenakan tarif minimal.

(Dani Jumadil Akhir)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement