Ia menyatakan bahwa bila ada pekerja konstruksi bersertifikat yang masih kesulitan atau dipersulit dalam mencari kerja, diminta untuk melapor ke LPJK (Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi), yang kemudian akan melaporkan ke Kementerian PUPR.
Untuk mempermudah identifikasi tenaga kerja konstruksi yang telah bersertifikat, Kementerian PUPR bersama dengan LPJK juga mengembangkan aplikasi uji sertifikasi digital. Melalui aplikasi tersebut setiap tenaga kerja yang sudah bersertifikat dapat terlihat datanya hanya dengan menggunakan sistem barcode.
Kementerian PUPR telah melakukan sertifikasi hingga sebanyak 140.000 sertifikasi tenaga kerja konstruksi dalam rangka membantu fokus pemerintah dalam meningkatkan kualitas SDM untuk membangun infrastruktur di Tanah Air.
"Selama periode Oktober 2018 sampai Maret 2019, Kementerian PUPR sudah melakukan sertifikasi terhadap 140.000 tenaga kerja konstruksi baik tenaga ahli maupun terampil," kata Dirjen Bina Konstruksi Kementerian PUPR Syarif Burhanuddin.
Menurut Syarif Burhanuddin, Direktorat Jenderal Bina Konstruksi terus mendukung pemenuhan kebutuhan tenaga kerja di bidang konstruksi yang unggul dan berdaya saing melalui sertifikasi kompetensi tenaga konstruksi.
