Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kebutuhan Tenaga Kerja Industri Akan Naik 8% pada 2035

Retno Tri Wardani , Jurnalis-Rabu, 01 Mei 2019 |13:12 WIB
Kebutuhan Tenaga Kerja Industri Akan Naik 8% pada 2035
Buruh (Foto: Reuters)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Perindustrian memproyeksikan kebutuhan tenaga kerja di sektor industri akan naik hingga melampaui 8% sampai tahun 2035. Peningkatan ini tersebar pada seluruh subsektor manufaktur, seperti industri makanan dan minuman, logam, tekstil dan pakaian, serta otomotif.

“Tingginya kebutuhan tenaga kerja tersebut seiring masuknya sejumlah investasi di Indonesia dan upaya pemerintah yang semakin gencar menggenjot sektor industri untuk terus ekspansi, baik dalam rangka memenuhi pasar domestik maupun ekspor,” kata Koordinator Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri (BPSDMI) Kemenperin Mujiyono dilansir dari laman Kementerian Perindustrian, Jakarta, Rabu (1/5/2019).

Kemenperin mencatat, investasi di sektor industri manufaktur pada tahun 2014 sebesar Rp195,74 triliun, naik menjadi Rp226,18 triliun di tahun 2018. Serapan tenaga kerja di sektor industri juga ikut meningkat, yakni dari 15,54 juta orang pada tahun 2015 menjadi 18 juta orang di tahun 2018.

Baca Juga: Sri Mulyani: Perempuan Bisa Ciptakan Lapangan Kerja dengan Teknologi

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement