 
                JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memberikan sinyal segera menaikan Tol Bandara Soekarno-Hatta atau Tol Sedyatmo.
Asal tahu saja, PT Jasa Marga (Persero) Tbk (JSMR) sebelumnya berencana menaikkan tarif tol untuk golongan kendaraan I dari Rp 7.000 menjadi Rp 7.500. Penyesuaian ini mengacu kepada Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan di mana penyesuaian tarif dilakukan 2 tahun sekali sesuai dengan laju inflasi. Penyesuaian ini juga terjadi pada golongan kendaraan yang lain.
Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Danang Parikesit mengatakan, kenaikan tarif tol bandara sudah mendapatkan persetujuan dari Menteri PUPR Basuki Hadimuldjono. Pemberian izin kenaikan tarif tol sudah disesuaikan berdasarkan angka inflasi.
"Pak Menteri sudah memberikan izin penyesuaian tarif karena inflasi. Ada beberapa ruas sih sebenarnya yang seperti itu. Tol Bandara salah satunya," ujarnya saat ditemui di Hotel Ibis, Jakarta, Selasa (7/5/2019).
Baca Juga: Tinggal 14%, Presiden Jokowi: Tol Samarinda-Balikpapan Selesai Akhir Tahun