JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta senantiasa berkomitmen dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang prima dengan menghadirkan berbagai inovasi layanan, khususnya pada urusan pemerintahan bidang penanaman modal dan pelayanan perizinan atau non perizinan yang dilakukan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Hal ini dilakukan karena semakin banyak masyarakat sudah memahami bahwa pelayanan publik yang prima merupakan kebutuhan dasar dan hak sipil setiap warga negara. Oleh karenanya, seluruh pihak baik pemerintah, swasta dan masyarakat memiliki tanggung jawab bersama untuk mewujudkan penyelenggaraan pelayanan publik yang cepat, mudah, terjangkau, aman dan nyaman.
“Berbagai inovasi layanan yang dihadirkan oleh DPMPTSP, semata-mata dilakukan guna memenuhi kebutuhan dasar dan hak sipil setiap warga negara akan pelayanan publik yang prima di Jakarta ” ujar Kepala DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta Benni Aguscandra, dalam keterangannya, di Mal Pelayanan Publik Provinsi DKI Jakarta, Jl. HR Rasuna Said, Kav. C-22, Jakarta, Kamis (9/5/2019).
Baca Juga: Integrasi Izin Online Mudahkan Investasi Pariwisata di Indonesia
Benni menambahkan, kemudahan berusaha di Jakarta menjadi kunci bagi pihaknya untuk terus melahirkan berbagai inovasi layanan yang memudahkan dan mendekatkan kepada masyarakat, karena sejatinya penyelenggaraan pelayanan publik belum dapat dikatakan Prima, jika masih ada masyarakat yang merasakan kesulitan saat mengurus perizinan dan administrasi lainnya untuk memulai usaha di Jakarta.
“Peningkatan indeks kemudahan berusaha, selalu menjadi fokus utama kami,” ujar Benni.
Sebagaimana diketahui, Jakarta berkontribusi sebesar 78% dari penilaian indeks kemudahan berusaha Indonesia, dalam kurun waktu 3 tahun, Indonesia naik 33 peringkat pada indikator Starting a Business. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus berkomitmen untuk meningkatkan peringkat Indonesia dalam indeks kemudahan berusaha atau ease of doing business, pada tahun ini Indonesia menduduki peringkat 73 dari 190 negara yang dinilai oleh Bank Dunia.
Baca Juga: Menko Darmin Ingatkan Pemda Jangan Buat OSS Tandingan
Sementara itu, dalam upaya peningkatan indeks kemudahan berusaha di Indonesia agar dapat mencapai target TOP 40 di dunia, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan penyederhanaan prosedur dengan menutup pelayanan Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) dan Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU). Hal tersebut termaktub dalam Surat Keputusan Kepala DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta Nomor 25 Tahun 2019 Tentang Penutupan Layanan Non Perizinan Surat Keterangan Domisili Perusahaan dan Surat Keterangan Domisili Usaha.
“Bukti komitmen Pemprov. DKI Jakarta dalam menciptakan iklim kemudahan berusaha, maka telah ditetapkan pelayanan SKDP dan SKDU dihapuskan sebagai bentuk penyederhanaan prosedur proses perizinan usaha” ujar Benni.