“Pendampingan Hukum yang diberikan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan, khususnya kepada PTBA, sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2016 yang menugaskan Jaksa Agung melakukan pendampingan/pertimbangan hukum, yang mengutamakan pencegahan (preventif) guna mengurangi penyimpangan, dan sebaliknya meningkatkan kepatuhan perusahaan pada regulasi,” kata JAMDATUN.
Direktur Utama Bukit Asam, Arviyan Arifin, menyebut adanya Kesepakatan Bersama ini merupakan suatu sinergi antara BUMN dengan Kejaksaan Agung dalam upaya melindungi aset milik negara. “Tentunya dalam menjalankan operasional perusahaan kita akan dihadapkan dengan berbagai tantangan. Karena itu, kita perlu mempersiapkan berbagai upaya preventif salah satunya adalah dengan pendampingan hukum oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia,” tutur Arviyan.
Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan diberikan wewenang oleh undang-undang untuk memberikan Pertimbangan Hukum berupa Pendapat Hukum (Legal Opinion), Pendampingan Hukum (Legal Assistance), dan Audit Hukum (Legal Audit). Pertimbangan dimaksud bersifat preventif sehingga diharapkan mengurangi penyimpangan dan meningkatkan kepatuhan. Selain itu, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan dapat memberikan Bantuan Hukum (non litigasi dan litigasi) dan Tindakan Hukum Lain dalam rangka menyelamatkan dan memulihkan keuangan/kekayaan negara. Kedua instansi juga sepakat untuk meningkatkan kompetensi teknis para pihak melalui lokakarya (workshop), seminar, dan sosialisasi.
(Risna Nur Rahayu)