Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Demi Good Corporate Governance, Bukit Asam dan Kejagung Kerjasama Tanggulangi Persoalan Hukum

Risna Nur Rahayu , Jurnalis-Jum'at, 10 Mei 2019 |19:02 WIB
Demi <i>Good Corporate Governance</i>, Bukit Asam dan Kejagung Kerjasama Tanggulangi Persoalan Hukum
Foto: Bukit Asam
A
A
A

JAKARTA - PT Bukit Asam Tbk dan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN) Kejaksaan Agung Republik Indonesia menandatangani perpanjangan Kesepakatan Bersama mengenai Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Kesepakatan Bersama sebelumnya telah ditanda tangani pada 8 September 2015 dan berakhir 8 September 2017. Sehingga Penandatanganan perpanjangan kesepakatan Bersama ini baru dapat dilaksanakan antara Direktur Utama Bukit Asam, Arviyan Arifin dengan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN), Loeke Larasati A., di Jakarta pada Rabu 8 Mei 2019.

Sebagai bagian dari Badan Usaha Milik Negara, Bukit Asam berkomitmen untuk menjalankan prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance/GCG), serta terus berkomitmen menjalankan visi perusahaan untuk terus menjadi perusahaan energi yang peduli lingkungan.

Untuk menjalankan komitmen dan visi perusahaan, Bukit Asam memerlukan pendampingan dari lembaga terutama dari sisi hukum agar Bukit Asam dapat terus menjalankan kegiatan operasionalnya dan terus dapat memenuhi prinsip GCG.

Karena itulah, Bukit Asam bekerjasama dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam bidang perdata dan tata usaha negara yang meliputi Pemberian Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, dan Tindakan Hukum Lain melalui Jaksa Pengacara Negara untuk Bukit Asam beserta seluruh anak perusahaan Bukit Asam.

Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, Loeke Larasati A., dalam sambutannya mengatakan, Kesepakatan Bersama tersebut merupakan wujud nyata dukungan Korps Adhyaksa terhadap pelaksanaan kegiatan usaha PTBA yang selain beraspek bisnis, juga wajib melakukan pengelolaan perusahaan berdasarkan prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance).

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement