Hal senada dikatakan Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agung Pribadi. Pihaknya menyatakan penandatanganan PSC hanya formalitas.
Pasalnya, seluruh proses administrasi telah dirampungkan pada akhir Juli 2018 lalu. Perseroan juga telah menyetorkan bonus tanda tangan serta jaminan pelaksanaan (performance bond).
”Semua proses telah berjalan sesuai aturan,” tandasnya.
Sementara itu, Deputi Perencanaan SKK Migas Jaffee Arizon Suardin menjelaskan ada banyak langkah yang dilakukan SKK Migas dan Pertamina untuk bisa menjaga produksi Blok Rokan.
Baca Juga: Cerita Menteri Jonan RI Kuasai Blok Rokan hingga Freeport