JAKARTA - PT Pertamina (Persero) ternyata telah menandatangani kontrak bagi hasil (Production Sharing Contract/PSC) Blok Rokan. Penandatanganan kontrak Blok Rokan dengan pemerintah telah ditandatangani pada Kamis 9 Mei 2019.
”Iya, sudah, sebagai tanda setelah kontrak Chevron berakhir berarti Pertamina. Jadi, ini tanda tangan PSC,” ujar Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Dwi Soetjipto, di Jakarta, kemarin.
Menurut dia, penandatanganan kontrak telah dilakukan sebagai tindak lanjut kelengkapan administrasi. Pasalnya, untuk seluruh proses telah dilaksanakan sebelumnya.
”Prosesnya sudah lama selesai. Penandatanganan ini untuk penyelesaian secara administrasi saja,” ujar dia.
Baca Juga: Transisi Blok Rokan, Pertamina Bangun Pipa Minyak Baru