Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Dear PNS: Tetap Masuk di Hari Kejepit Nasional!

Giri Hartomo , Jurnalis-Senin, 27 Mei 2019 |20:39 WIB
   <i>Dear</i> PNS: Tetap Masuk di Hari Kejepit Nasional!
Ilustrasi: Foto Setkab
A
A
A

Sebab libur dan cuti Lebaran sendiri sudah diputuskan untuk dimulai dari tanggal 1 Juni dan kembali masuk pada 10 juni. Untuk cuti Lebaran sendiri jatuh pada tanggal 3,4,7 Juni.

 Baca Juga: Libur Lebaran, PNS Wajib Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila 1 Juni

Sementara libur Lebaran jatuh pada tanggal 5 dan 6 Juni. Kemudian pada tanggal 1,2,8 dan 9 merupakan libur weekend atau akhir pekan.

“Sudah diputuskan sejak tanggal 1 Juni setelah upacara sudah boleh cuti. Lebaran tanggal 5 dan 6 Juni, kemudian sampai tanggal masuknya tanggal 10 Juni, tahun lalu juga sama begitu,” jelasnya.

(Dani Jumadil Akhir)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement