Sebab libur dan cuti Lebaran sendiri sudah diputuskan untuk dimulai dari tanggal 1 Juni dan kembali masuk pada 10 juni. Untuk cuti Lebaran sendiri jatuh pada tanggal 3,4,7 Juni.
Baca Juga: Libur Lebaran, PNS Wajib Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila 1 Juni
Sementara libur Lebaran jatuh pada tanggal 5 dan 6 Juni. Kemudian pada tanggal 1,2,8 dan 9 merupakan libur weekend atau akhir pekan.
“Sudah diputuskan sejak tanggal 1 Juni setelah upacara sudah boleh cuti. Lebaran tanggal 5 dan 6 Juni, kemudian sampai tanggal masuknya tanggal 10 Juni, tahun lalu juga sama begitu,” jelasnya.
(Dani Jumadil Akhir)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.