Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Menggeber Transaksi Non Tunai di Daerah

Feby Novalius , Jurnalis-Selasa, 28 Mei 2019 |19:00 WIB
Menggeber Transaksi Non Tunai di Daerah
Ilustrasi: Foto Shutterstock
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah, Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyepakati 12 program sinergi untuk mendorong inovasi dan memperluas elektronifikasi transaksi pemerintah yang difokuskan dalam tiga area yaitu Bantuan Sosial (Bansos), Transaksi Pemerintah Daerah, dan Transportasi.

Untuk merealisasikan transaksi elektronifik tersebut, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo akan mendorong adanya regulasi atau peraturan yang mengatur transaksi non tunai sebagai bentuk perluasan transaksi di tingkat pemerintahan daerah.

"Untuk transaksi non tunai, diperlukan aturan yang bentuknya Perpres atau apapun untuk memberikan petunjuk dalam perluasan transaksi yang ada di tingkat Pemda," kata Tjahjo, di Gedung BI, Jakarta, Selasa (28/5/2019).

 Baca Juga: BI Perluas Transaksi Elektronik ke 12 Program Strategis

Dia juga mengusulkan pemanfaatan data kependudukan yang digunakan untuk data transportasi dan penyaluran Dana Bantuan Sosial (Bansos).

"Kemudian untuk Bansos Non Tunai serta transportasi memang kami usulkan untuk optimalisasi pemanfaatan data kependudukan yang hingga kini tingkat perekamannya mencapai hampir 99%," ungkap Tjahjo.

Menurutnya, pelayanan masyarakat harus terus ditingkatkan sebagai konsekuensi perkembangan ekonomi yang semakin tinggi.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement