JAKARTA - Lembaga pemeringkat utang Standard and Poor's (S&P) menaikkan rating Indonesia menjadi BBB pada Mei 2019 dari sebelumnya BBB- pada Mei 2018. Peringkat itu berlandaskan pada prospek pertumbuhan yang kuat dan kebijakan fiskal yang hati-hati (prudent).
Selain itu, S&P juga turut meningkatkan short-term sovereign credit rating Indonesia dari ‘A-3’ menjadi ‘A-2’.
Baca Juga: S&P Naikkan Peringkat Utang RI, Kemenkeu: Ini Sangat Membanggakan
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, ada beberapa alasan S&P menaikkan peringkat tersebut. Di antaranya, penilaian tersebut mendasarkan pada prospek pertumbuhan ekonomi yang kuat dan kebijakan fiskal yang prudent.
"Peningkatan rating ini terus didukung oleh utang pemerintah yang relatif rendah dan kinerja fiskal yang moderat. Ekonomi Indonesia bertumbuh relatif lebih cepat dibandingkan negara lainnya yang memiliki tingkat pendapatan serupa,” ujarnya dalam konferensi pers di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jum'at (30/5/2019).