Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

PNS, Jangan Bolos Kerja di 10 Juni Kalau Tidak Ingin Kena Potong Tukin 2%

Yohana Artha Uly , Jurnalis-Minggu, 02 Juni 2019 |07:10 WIB
PNS, Jangan Bolos Kerja di 10 Juni Kalau Tidak Ingin Kena Potong Tukin 2%
Ilustrasi PNS (Foto: Setkab)
A
A
A

JAKARTA - Pegawai Negeri SIpil (PNS) akan kembali aktif bekerja pada 10 Juni 2019, pasca libur Lebaran. Maka, pada hari pertama kerja itu tak ada PNS yang boleh bolos masuk kerja.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) memastikan, PNS yang bolos kerja akan dikenakan sanksi yakni berupa pemotongan tunjangan kinerja (tukin) sebesar 2%.

"Mereka sudah masuk seperti biasa sudah hari kerja biasa. Akan beralaku tata cara berkeaj hari-hari biasa. Kalo enggak masuk ya mungkin akan ada teguran atau potongan tunjangan kinerja. Bisa 2%," ujar Kepala BKN Bima Haria Wibisana saat ditemui di Kantor Pusat BKN, Jakara, Sabtu (1/6/2019).

Sanksi ini juga sama seperti hukuman bagi PNS yang tidak mengikuti upacara pada Hari Lahir Pancasila. Artinya, jika PNS tersebut bolos saat upacara dan juga hari pertama masuk kerja, maka tunjangan kinerja yang akan kena potong di akumulasikan.

"Bisa (dipotong) 2%, terus 2% lagijadi 4%," ucapnya.

Baca Selengkapnya: PNS Bolos Kerja Tanggal 10 Juni, Tunjangan Kinerja Akan Kena Potong 2%

(Rani Hardjanti)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement