JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) meminta agar jajaran pegawai negeri sipil (PNS) untuk masuk kerja sesuai ketetapan.
Jika ada PNS yang membolos, dipastikan akan mendapatkan sanksi disiplin. Seperti diketahui hari ini merupakan hari pertama masuk kerja bagi PNS setelah libur Lebaran. “Kami mengimbau agar para PNS masuk kerja pada 10 Juni,” kata Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan-RB Mudzakir saat dihubungi di Jakarta kemarin.
Dia mengatakan, di dalam Keputusan Presiden (Keppres) No 13/2019 tentang Cuti Bersama PNS bahwa cuti terkait Hari Raya Idul Fitri adalah 3, 4, 7 Juni 2019. Dengan begitu, pelayanan kepada masyarakat mulai hari ini dapat berjalan maksimal.
Baca Juga: Besok PNS Masuk, BKN: Instansi Jangan Lupa Unggah Absen
“Disiplin PNS sangat diharapkan masyarakat agar pelayanan tidak terganggu. Dan, birokrasi bisa bekerja optimal,” ungkapnya. Menurut Mudzakir, setiap instansi baik pusat maupun daerah diharuskan mengirimkan data kehadiran PNS pasca libur Lebaran.
Membolos masuk pada pelanggaran disiplin ringan. Sanksi yang diterima PNS membolos antara lain teguran lisan dan tertulis. “Sanksi bagi PNS yang tidak disiplin akan di kenakan sesuai PP Nomor 53/2010 tentang Disiplin PNS. Membolos sehari pelanggaran disiplin ringan,” tuturnya.
Kepala Biro (Karo) Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan membenarkan bahwa sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor B/26/M.SM.00.01/ 2019 bahwa setiap instansi diwajibkan melaporkan absensi hari ini.
Absensi hari pertama tersebut dilaporkan melalui aplikasi SiDina milik Kemenpan-RB. “Instansi pusat dan daerah wajib menyampaikan laporan melalui aplikasi SiDina. Dengan username dan password yang sama untuk e-formasi kebutuhan CPNS. Jadi semua instansi sudah punya,” ungkapnya. Ridwan memperingatkan bagi PNS yang membolos tanpa alasan yang jelas pasalnya sanksi disiplin yang diterima bisa jadi tidak ringan, melainkan sedang.
Sanksi sedang meliputi penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun, penundaan kenaikan pangkat berkala selama satu tahun, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun. “Ini masuknya pelanggaran karena tidak mengindahkan perintah kedinasan. Kan perintahnya hanya sampai tanggal 7 Juni. Penjatuhan sanksi juga disesuaikan dengan alasan. Kalau niatnya membolos, mungkin bisa masuk sanksi sedang. Misalnya bolos karena tidak dapat tiket mungkin teguran lisan dan tertulis,” paparnya.