Menurut Sukoso, penetapan BPJPH sebagai instansi pemerintah yang menerapkan pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PK-BLU) melalui PMA No. 39/ 2018 tertang gal 31 Desember 2018 dan Keputusan Menteri Keuangan No 3/KMK.05/ 2019 tertanggal 2 Januari 2019.
“Tarif layanan jaminan produk halal di BPJPH sangat khas, bervariasi, dan beragam sesuai dengan tingkat kompleksitas proses produksi halal. Ini berbeda dengan PK-BLU lainnya, misalnya di UIN/IAIN,” kata Sukoso dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, kemarin.
Layanan produk halal meliputi sertifikasi produk halal, registrasi produk halal luar negeri, registrasi auditor halal, akreditasi lembaga pemeriksa halal, SNI halal, pelatihan auditor halal, peningkatan kompetensi penyelia halal, dan lainnya.
Sukoso menegaskan, BPJPH siap melaksanakan proses jaminan produk halal sebagaimana di amanahkan undang-undang dan peraturan pemerintah tentang jaminan pro duk halal. Dalam UU No. 33/ 2014 tentang Jaminan Produk Halal, ditegaskan bahwa lima tahun terhitung sejak undang-undang ini disahkan (17 Oktober 2014), seluruh produk yang beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.
Baca Juga: Presiden Jokowi Angkat Industri Halal Indonesia ke Tingkat Dunia
“Itulah kenapa BPJPH serius mempersiapkan semua perangkat, regulasi, dan infrastruktur serta supra struktur layanan halal sebelum 17 Oktober 2019,” ungkapnya. Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi BPJPH Mastuki membenarkan pihaknya tengah mempersiapkan segala sesuatu untuk menyongsong di berlakukannya jaminan produk halal oleh BPJPH per 17 Oktober 2019.
Selain membahas tarif layanan, BPJPH sedang mempersiapkan uji sahih peraturan menteri agama (PMA) yang merupakan aturan turunan PP No. 31/2019 tentang Jaminan Produk Halal, yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 29 April 2019 lalu.
“Semua persiapan pelaksanaan sertifikasi halal, Insya Allah on the track. Karena BPJPH sebagai PK-BLU, kami sedang mempersiapkan rencana bisnis dan anggaran, draf PMK tarif layanan, roadmap JPH, elektronifikasi layanan melalui SimHalal (Sistem Informasi Manajemen Halal), kerja sama dengan berbagai stake holders dan mitra strategis, serta juga komunikasi intensif dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang selama ini melaksanakan sertifikasi halal,” ujarnya.
Mastuki berharap semua persiapan tersebut bisa dirampungkan sebelum hari “H” 17 Oktober 2019. Uji coba dan masa transisi penyenggaraan jaminan produk halal oleh BPJPH akan dilaksanakan dalam waktu dekat.
(Sudarsono)
(Kurniasih Miftakhul Jannah)