JAKARTA – Pemerintah mengakselerasi pembangunan kawasan industri halal di dalam negeri. Kawasan industri tersebut dirancang dengan sistem dan fasilitas untuk mengembangkan industri yang menghasilkan produk-produk halal sesuai dengan sistem jaminan produk halal.
“Terdapat empat kawasan industri yang masuk dalam rencana pengembangan kawasan industri halal di Indonesia,” kata Direktur Perwilayahan Industri Direktorat Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin Ignatius Warsito.
Keempat kawasan industri tersebut adalah Batamindo Industrial Estate, Bintan Industrial Park, Jakarta Industrial Estate Pulogadung, dan Modern Cikande Industrial Estate. Pengembangan area ini menjadi salah satu upaya mendukung pemberlakuan sertifikasi pro duk halal pada 17 Oktober 2019.
“Keempatnya telah mengajukan diri ke Kemenperin untuk mengembangkan kawasan industri halal. Dari mereka, baru Modern Cikande yang telah diluncurkan,” ungkap Warsito.
Baca Juga: Presiden Jokowi Angkat Industri Halal Indonesia ke Tingkat Dunia
Kemenperin mencatat, Batam indo Industrial Park berencana mengembangkan zona halal seluas 17 hektare (ha) dari total area seluas 320 ha, kemudian Bintan Industrial Estate seluas 100 ha dari total 320 ha, dan Modern Cikande seluas 500 ha.
Sementara Jakarta Industrial Estate Pulogadung berencana mengembangkan zona ha lal untuk produk mode, farmasi dan kosmetik, pusat makanan, laboratorium halal, serta pusat halal.
Warsito optimistis bakal banyak perusahaan yang berminat masuk ke dalam kawasan industri halal seiring dengan tren penggunaan produk halal yang semakin meningkat. “Bahkan, bukan hanya sektor industri, di dalam kawasan tersebut nantinya juga ada banyak sektor pendukungnya. Mulai kantor sertifikasi halal hingga transportasi logistiknya yang juga halal. Jadi, akan ada pelayanan sertifikasi halal yang bisa one stop service di sana, dia punya laboratoriumnya, dan tenaga verifikasinya,” paparnya.
Warsito menambahkan, dalam pengembangan kawasan industri halal, Kemenperin memiliki tugas untuk menetapkan standardisasi, memberikan insentif, serta memfasilitasi pro mosi dan kerja sama teknis.
Baca Juga: Investasi Halal Park Capai Rp200 Miliar
Nantinya, aspek-aspek tersebut di atur dalam Peraturan Menteri Perindustrian. Aspek insentif juga diusulkan dalam pe layanan satu atap untuk mendapatkan sertifikat halal.
Adapun kriteria kawasan industri halal, antara lain memiliki manajemen kawasan industri halal, memiliki atau bekerja sama dengan laboratorium untuk pemeriksaan dan pengujian halal, sistem pengelolaan air bersih sesuai dengan persyaratan halal, memiliki sejumlah tenaga kerja yang terlatih dalam jaminan produk halal, serta memiliki pembatas kawasan industri halal.
Tarif Layanan Jaminan Produk Halal
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) ngebut membahas tarif layanan jaminan produk halal (JPH). Kepala BPJPH Sukoso mengatakan, pembahasan secara maraton mengenai tarif layanan jaminan produk halal karena BPJPH sebagai Badan Layanan Umum (BLU) harus menyiapkan tarif layanan yang akan diajukan ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk mendapatkan persetujuan.
Baca Juga: BuddyKu Fest: 'How To Get Your First 10k Follower'
Follow Berita Okezone di Google News