JAKARTA - Penerbangan codeshare adalah salah satu cara untuk memaksimalkan layanan sekaligus menjawab kebutuhan masyarakat terhadap pengembangan jaringan rute penerbangan internasional dan domestik.
Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Udara Polana B Pramesti, penerbangan codeshare harus disosialisasikan kepada calon jasa pengguna angkutan udara.
"Penerbangan codeshare ini harus diinformasikan kepada penumpang dari mulai proses pemesanan tiket hingga pelaksanaan penerbangan, yaitu diumumkan dalam penerbangan," jelas Polana di Jakarta, Jumat (14/6/2019).
Baca Juga: Banyak Balon Udara Liar, Rute Penerbangan Jakarta-Surabaya Dialihkan
Codeshare merupakan perjanjian kerja sama pelayanan penerbangan antara dua maskapai atau lebih dalam melayani satu rute penerbangan. Untuk penerbangan codeshare, masing-masing maskapai dapat menjual tiket penerbangan di rute yang sama, namun hanya satu maskapai yang mengoperasikan penerbangan di rute tersebut.
Penerbangan codeshare memiliki nomor dan kode penerbangan yang berbeda untuk masing-masing maskapai. Penerbangan codeshare dapat dilaksanakan pada rute internasional dan domestik. Sebagai pelaksana penerbangan codeshare domestik haruslah perusahaan penerbangan nasional. Maskapai asing hanya bertindak sebagai pihak pemasar (marketing carrier) sedangkan perusahaan penerbangan nasional sebagai pelaksana operasi (operating carrier).
Baca Juga: Berbahaya, Pelaku Balon Udara Liar Dipidana Rp1 Miliar