JAKARTA - PT Mass Rapid Transit Jakarta menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) dalam pembangunan Moda Raya Terpadu (MRT) Fase II. Kerjasama ini tertuang dalam penandatanganan pakta integritas yang dilakukan pada hari ini.
Penandatanganan dilakukan oleh jajaran direksi MRT Jakarta seperti Dirut William P Sabandar kemudian Direktur Litbang Deputi bidang Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Wardiana dan perwakilan dari LKPP.
Direktur MRT Jakarta William Sabandar mengatakan, penandatanganan pakta ini adalah sebagai upaya pencegahan agar proyek MRT ini bersih dari praktik korupsi. Apalagi dana investasi proyek ini sendiri menelan angka Rp22,5 triliun.
“Mencegah dari pada nanti terjadi perosalan kan gitu. Kita ingin semua elemen ikut mengawal proses ini.Itu menjaga proses ini. Itu proyek besar biayanya besar sekali. Jadi enggak mungkin MRT bekerja sendiri,” ujarnya dalam acara penandatanganan pakta integritas di Hotel Le Meridien, Jakarta, Rabu (19/6/2019).
Baca Juga: Ada MRT, Kendaraan Pribadi di Jakarta Berkurang 5.600
Menurut William, dalam menyelesaikan proyek MRT Jakarta tidak bisa bekerja sendiri. Dirinya mengaku butuh pengawasan dari instansi terkait agar MRT Jakarta ini pembangunannya rampung dengan baik seperti fase pertama.
“Dia harus dikawal. Oleh sebab itu semua elemen yang terkait dengan pengawasan itu kami libatkan untuk mengawal proses ini,” ucapnya.
Menurut William, pengerjaan Fase II MRT Jakarta ini terbagi menjadi enam paket pekerjaan. Paket pertama adalah CV 201 sampai CP 201-206. Lalu ada CP 200 yang merupakan pembangunan fasilitas untuk aliran listrik di Monas.
Dalam paket ini ada empt konstruksi dan sistem. Lalu ada CP 206 yang merupakan pket pengadaan kereta MRT Jakarta.
“Pendanaan kita dari JICA, operasi pemprov.Fase II ini bisa kita selesaikan sesuai dengan kriteria dan governance sesuai persyaratan,” jelasnya.
Baca Juga: Ada MRT dan LRT, Benarkah Macet Jakarta Mulai Terkendali?
Sementara itu Direktur Litbang Deputi bidang Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Wardiana menyambut baik penandatanganan pakta integritas ini. Pakta ini sebagai pencegahan tindakan korupsi pada pembangunan proyek mrt fase II.
Lewat penandatangan ini juga, pihaknya bisa memberikan masukan kepada MRT Jakarta mengenai apa saja yang harus dihindari.
“Litbang sudah melakukan kajian terhadap infrastruktur. Yang dikaji itu terkait LRT semata-mata untuk pencegahan. Kalau pencegahan kan orang litbang mengkaji. Maka tugas kami memberikan rekomendasi. Ini loh yang enggak boleh dilakukan,” jelasnya.