Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Menanti Efek dari Pembebasan Pajak Rumah di Bawah Rp30 Miliar

Taufik Fajar , Jurnalis-Rabu, 26 Juni 2019 |13:55 WIB
Menanti Efek dari Pembebasan Pajak Rumah di Bawah Rp30 Miliar
Ilustrasi Rumah: Foto (Shutterstock)
A
A
A

"Pengembang meluncurkan proyek baru dengan harga yang baru, tapi di bawah Rp30 miliar. Dan kalau proyek eksisting saya kira tidak susah," tutur dia.

Baca Juga: Pajak Rumah di Atas Rp30 Miliar Diturunkan, Pengembang: Jumlahnya Hanya 5%

Sebelumnya, dengan pertimbangan untuk mendorong pertumbuhan sektor properti melalui peningkatan daya saing properti, pemerintah memandang perlu mengubah ketentuan mengenai batasan nilai hunian mewah yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Dengan pertimbangan tersebut, pada 10 Juni 2019, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati telah menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 86/PMK.010/2019 tentang Perubahan atas PMK Nomor 35/PMK.010/2017 tentang Jenis Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor Yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Dalam Lampiran I PMK Nomor 86/PMK.010/2019 itu disebutkan, daftar jenis barang kena pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM dengan tarif sebesar 20%.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement