JAKARTA - Instrumen reksa dana makin dikenal luas di kalangan investor. Seiring dengan perkembangan zaman, tujuan investasi, maupun horizon investasi, jenis dan varian produk reksa dana yang dikemas para manajer investasi pun makin kompleks.
Umumnya reksa dana yang dikenal meliputi reksa dana pasar uang, pendapatan tetap, campuran, dan saham. Model konvensional ini kemudian dikemas pula dengan prinsip syariah. Jenis reksa dana syariah ini pun sama, yakni pendapatan tetap, saham, campuran, dan pasar uang.
Belakangan berkembang jenis reksa dana baru dengan karakteristik yang berbeda, karena tidak berpatokan pada risiko maupun horison investasi. Karena karakteristik yang berbeda, bisa disebut reksa dana nonkonvensional.
Baca Juga: Kelola Keuangan, Ini Investasi yang Cocok bagi Milenial
Di Indonesia sudah mulai dikenal beberapa produk seperti Reksa Dana Terstruktur (Structured Fund), ETF (Exchange Traded Fund), Reksa Dana Penyertaan Terbatas (RDPT), maupun Reksa Dana Target Waktu.
Dari sisi otoritas, dua jenis reksa dana ini punya tujuan berbeda. Reksa Dana Konvensional menjadi sarana untuk pendalaman pasar (market penetration) karena murni berbasis pasar modal.
Sedangkan reksa dana nonkonvensional menjadi sarana pengembangan pasar (market development) dengan basis sektor riil. Pada dasarnya, syarat keahlian pengelolaan maupun regulasi untuk dua jenis reksa dana tersebut amat berbeda.
Bisa dikatakan, reksa dana konvensional terdiri dua jenis yakni Reksa Dana Konvensional dalam mata uang rupiah maupun dolar serta Reksa Dana Berbasis Syariah. Sudah lazim dikenal reksa dana konvensional, termasuk berbasis syariah, dikemas dalam empat jenis.
Baca Juga: Jumlah Investor Masih Minim, OJK Sebut Industri Reksa Dana Bisa Berkembang
Pertama, reksa dana saham dengan minimal penempatan 80% pada instrumen saham. Reksa dana ini cocok untuk investasi jangka panjang, minimal dalam lima tahun. Kedua, reksa dana pendapatan tetap dengan minimal penempatan 0% pada instrumen obligasi atau surat utang. Sesuai namanya, jenis ini biasanya disarankan untuk investasi jangka pendek, antara 1 – 3 tahun.
Jenis reksa dana konvensional ketiga adalah reksa dana campuran. Sesuai namanya, reksa dana ini punya ketentuan maksimal penempatan sekitar 79% pada instrumen saham, obligasi, maupun deposito. Reksa dana jenis ini biasanya disarankan untuk investasi jangka menengah antara 3 – 5 tahun.
Keempat reksa dana pasar uang dengan penempatan maksimum 100% pada instrumen jangka pendek seperti obligasi maupun deposito bank. Reksa dana ini disarankan untuk investasi jangka sangat pendek, atau kurang dari satu tahun.