Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Mengenal Reksa Dana Konvensional dan Nonkonvensional

Mengenal Reksa Dana Konvensional dan Nonkonvensional
Ilustrasi: Foto Shutterstock
A
A
A

Sesuai jenis dan horizon pengelolaan, reksa dana syariah masuk kelompok reksa dana konvensional. Perbedaan hanya pada prinsip pengelolaan, meski jenis produknya sama. Ada beberapa prinsip syariah yang jadi aturan khusus reksa dana syariah yang harus dipenuhi.

Pertama, kegiatan usaha selaras dengan prinsip syariah seperti tidak mengandung unsur suap dan perjudian. Pinjaman perusahaan yang jadi basis investasi harus lebih kecil dari nilai asetnya.

Syarat berikut, pendapatan tidak harus dibawah 10% dibanding total aset. Ketentuan lain menyangkut komposisi maupun horizon investasi sama dengan ketentuan reksa dana konvensional.

 

Non Konvensional

 

Produk reksa dana yang masuk market development makin beragam saat ini. Reksa dana nonkonvensional ini punya kaitan dengan sektor riil. Jenis produk yang umum dikenal seperti yaitu REIT's, KIK-EBA, Reksa Dana Penyertaan Terbatas, Reksa Dana Target Waktu, maupun Reksa Dana Terstruktur (Structured Fund).

Reksa Dana Terstruktur dikenal dalam tiga varian, yakni Reksa Dana Indeks (Index Fund), Reksa Dana Terptoteksi (Capital Protected Fund), dan Reksa Dana Terproteksi (Capital Guaranteed Fund).

Sesuai namanya, pengelolaan Reksa Dana Indeks mengacu kepada indeks tertentu, baik indeks saham maupun indeks obligasi. Berbeda dengan reksa dana konvensional aktif pengelolaannya, reksa dana indeks cenderung pasif sehingga tingkat return relatif sama dengan return indeks acuan.

Reksa Dana Terproteksi dikelola dengan target memproteksi nilai investasi awal investasi milik investor. Dana milik investor dialokasikan pada instrumen tertentu, biasanya obligasi, selanjutnya dipertahankan hingga jatuh tempo.

Dengan cara ini, maka nilai investasi awal akan terjaga. Sedangkan Reksa Dana Penjaminan dikelola dengan menggaransi nilai investasi awal investor. Mekanisme garansi dilakukan dengan melakukan perjanjian dengan guarantor yakni perusahaan asuransi. Dari ketiga jenis ini, hanya Index Fund yang bisa ditawarkan terus menerus, sedangkan dua jenis lainnya punya masa penawaran yang terbatas.

Belakangan, berkembang pula jenis reksa dana yang unit penyertaannya dicatatkan dan diperdagangkan di bursa saham. Di Indonesia reksa dana yang umum dikenal dengan nama Exchange Traded Fund (ETF) pun mulai berkembang.

Pada prinsipnya, reksa dana ini merupakan pengembangan dari reksa dana indeks karena menganut prinsip nyaris sama. Perbedaannya, ETF dapat dibeli di pasar sekunder, baik melalui broker maupun melalui manajer investasi.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement