Penempatan dana kelolaan reksa dana tidak melulu harus lewat pasar modal. Otoritas Jasa Keuangan memperkenankan reksa dana sebagai alternatif pembiayaan sektor riil. Ragam jenis yang mulai dikenal seperti Dana Investasi Real Estat (DIRE) yang menghimpun dana untuk diinvestasikan pada aset real estate.
Pilihan lain seperti Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset (KIK-EBA). Ini merupakan reksa dana berbasis aset keuangan seperti surat berharga komersial, tagihan kartu kredit, maupun KPR. Instrumen ini mulai berkembang di Indonesia.
Ada pula produk Reksa Dana Penyertaan Terbatas (RDPT) yang menghimpun dana dari pemodal untuk diinvestasi pada portofolio efek pasar modal maupun untuk pembiayaan sektor riil.
Minimum investasi pada produk ini sebesar Rp5 milliar dan jumlah investor dibatasi maksimal 49 orang. Karena diinvestasikan di sektor riil, penilaian tidak menggunakan metode nilai pasar wajar seperti reksa dana konvensional.
Sejak tahun 2019, melalui POJK Nomor 34/POJK.04/2017, OJK telah menerbitkan aturan yang menyetujui penerbitan Reksa Dana Dinamis Target Waktu.
RDTW tidak terpaku portfolio efek yang menjadi underlying tetapi mengacu kepada tanggal tertentu sesuai tujuan investasi. Karena berpatokan pada jangka waktu, RDTW fleksibel untuk mengubah komposisi portofolio efeknya. (TIM BEI)
(Dani Jumadil Akhir)