Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Diperiksa KPPU Selama 4 Jam, Bos Garuda: Rangkap Jabatan Sesuai Aturan

Taufik Fajar , Jurnalis-Senin, 01 Juli 2019 |15:12 WIB
Diperiksa KPPU Selama 4 Jam, Bos Garuda: Rangkap Jabatan Sesuai Aturan
Dirut Garuda Indonesia Ari Akshara Usai Diperiksa KPPU (Foto: Okezone)
A
A
A

Baca Juga: KPPU Periksa Dirut Garuda Indonesia, Masalah Apa?

"Kami sudah sampaikan semuanya kepada (KPPU). Intinya bahwa rangkap jabatan ini dilakukan sudah sesuai aturan dan semua prosedur yang berlaku," ujar dia di Kantor KPPU Jakarta, Senin (1/7/2019).

Dia menjelaskan, rangkap jabatan ini didasari atas kepentingan untuk menyelamatkan aset negara. Dan posisi rangkap jabatan sudah mendapatkan persetujuan sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku di Kementerian BUMN.

"Jadi, untuk detailnya silakan ke konsultan dan penasihat hukum kami," tutur dia.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement