JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan memanggil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno terkait dugaan rangkap jabatan yang dilakukan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra, Direktur Utama Citilink Indonesia Juliandra Nurtjahjo dan Direktur Niaga Garuda Indonesia Pikri Ilham Kurniansyah.
"Kami akan panggil Menteri BUMN Rini Soemarno untuk bisa menjelaskan rangkap jabatan itu. Karena ketiga orang itu, poinnya melanggar di pasal 26 UU 5 tahun 2019," ujar Komisioner KPPU Guntur Syahputra Saragih di Kantor KPPU Jakarta, Senin (1/7/2019).
Baca Juga: Bos Garuda Bisa Didenda Rp25 Miliar Bila Terbukti Melanggar Rangkap Jabatan
Dia menuturkan, pihaknya sudah bekerjasama dengan Kementerian BUMN tentang kehadiran di UU tersebut. “Kita punya UU yang memayungi. Makanya nanti kami panggil juga Ibu Rini Soemarno," tutur dia.
Sebelumnya, Direktur Utama Garuda Ari Askhara bersama pengacaranya selesai diperiksa oleh KPPU selama empat jam, yakni dari pukul 09.30 WIB hingga 13.30 WIB.