Usai pemeriksaan, Ari Askhara mengaku sudah memberikan keterangan kepada KPPU terkait pemanggilan terkait dugaan rangkap jabatan tersebut.
Baca Juga: KPPU Pastikan Adanya Pelanggaran Bos Garuda yang Rangkap Jabatan
"Kami sudah sampaikan semuanya kepada (KPPU). Intinya bahwa rangkap jabatan ini dilakukan sudah sesuai aturan dan semua prosedur yang berlaku," ujar dia.
Dia menjelaskan, rangkap jabatan ini didasari atas kepentingan untuk menyelamatkan aset negara. Dan posisi rangkap jabatan sudah mendapatkan persetujuan sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku di Kementerian BUMN.
(Feby Novalius)