“Mengenai usulan set off, isu ini sebenarnya sudah direspon oleh SKK Migas yang intinya mengatakan bahwa cost recovery hanya dapat diperhitungkan dari pendapatan yang diperoleh oleh perusahaan tersebut dari production sharing contract,” kata Isa.
Baca Juga: Cara Lapindo dan Minarak Bayar Utang ke Pemerintah sebesar Rp773,3 Miliar
Di sisi lain, pemerintah juga terus mendorong untuk melakukan sertifikasi tanah yang dibeli dari masyarakat. Hingga saat ini sudah ada penyerahan sertifikat sekitar 40-45 hektare.
“Dan kemudian juga sedang berlangsung proses sertifikasi tanah daerah lain di peta area terdampak kurang lebih 40-45 hektar. Mengenai tanah tersebut sudah mencukupi atau belum harus melalui proses audit dan evaluasi dari tanah tersebut,” kata Isa.
(Rani Hardjanti)