Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Baru Bayar Rp34,7 Triliun untuk Bebaskan Lahan Tol, LMAN Masih Tunggak Rp2,63 Triliun

Giri Hartomo , Jurnalis-Kamis, 11 Juli 2019 |17:27 WIB
Baru Bayar Rp34,7 Triliun untuk Bebaskan Lahan Tol, LMAN Masih Tunggak Rp2,63 Triliun
Ilustrasi: Foto Okezone
A
A
A

JAKARTA - Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) mencatat hingga semester I-2019, telah membayarkan dana talangan untuk proyek jalan tol yang masuk ke dalam Proyek Stratgis Nasional (PSN) sebesar Rp34,735 triliun atau baru sekitar 92,8% dari yang telah ditagihkan kepada LMAN sebesar Rp37,403 triliun. Artinya masih ada Rp2,63 triliun yang belum dibayarkan oleh LMAN kepada BUJT.

Direktur Utama LMAN Rahayu Puspasari mengatakan, masih adanya sisa Rp2,63 triliun dikarenakan Kementerian Keuangan belum mentransfer dana tersebut untuk dana talangan kepada LMAN. Asal tahun saja LMAN merupakan Badan Layanan Umum (BLU) dari Kementerian Keuangan.

“Pengembalian atas lahan jalan tol Rp34,73 triliun atau 92,9% dari total tagihan Rp37,4 triliun. Artinya, masih ada gap antara dana talangan dan apa yang ditagihkan, masih ada nilai yang belum sampai ke LMAN,” ujarnya saat ditemui di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis (11/7/2019).

 Baca Juga: LMAN Kucurkan Rp28 Triliun untuk Talangan Pembebasan Lahan 66 Ruas Tol

Dari presentase tersebut ada sekitar 26% dana talangan di 2018 yang belum diselesaikan tagihannya. Hal tersebt dikarena ada ketidaklengkapan dokumen.

Selain itu lanjut Puspa, masih ada sekitar Rp600 juta yang ada di LMAN yang masih diproses sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP). Angka ini masih dilakukan berifikask oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sehingga pipline bisa segera diselesaikan tagihannya

 Baca Juga: Menhub: Tol Cisumdawu ke Bandara Kertajati Selesai 1 Tahun Lagi

Selain itu lanjut Puspa, ada sekitar Rp5,03 triliun dana atau tagihan yang saat ini yang masih diproses di exit meeting. Jika nantinya sudah selesai, maka LMAN akan segera dibayarkan

“Yang segera berproses Rp2,823 triliun untuk exit meeting dengan BPKP. Kami ingin semua pihak optimis dan mendukung agar Rp7,58 triliun bisa segera tuntas dan bisa segera dikembalikan dananya,” jelasnya.

Puspa menambahkan, pihaknya menargetkan percepatan pengembalian dana talangan di 2019. Untuk dapat mewujudkan hal ini, diperlukan kolaborasi dari hulu hingga hilir mulai dari Panitia Pengadan Tanah (P2T), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemeneterian/Lembaga, BPJT, dan BUJT serta BPKP untuk memenuhi dan menjamin kualitas dan kelengkapan dokumen sebagai persyaratan pembayaran.

“Ada kesan pembayaran di LMAN berjalan lamban, makanya kami lakukan beberapa upaya. Misalnya, PMK 21 sudah diharmonisasi, sebelum jadi revisi PMK 21 yang akan beri fleksibelitas pencairan pendaan sehingga tidak terkunci pada satu tahun tertentu, ini jadi masalah karena dari sisi pembukuan,” katanya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata mengatakan, belum cairnya sisa dana talangan karena anggaran sebesar Rp2,63 triliun ini tidak masuk dalam pengajuan anggaran awal. Namun saat penagihan, tiba-tiba dana tersebut ada dan disetujui sebagai PSN

“Kok ini belum sebelum dianggarkan sepenuhnya tapi sekarang sudah disetujui sebagai PSN baru,” ucapnya.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement