JAKARTA - Imbas robohnya tiang penyangga jalan lingkar luar Bogor alias Bogor Outer Ring Road (BORR), kini PT PP (Persero) dan juga PT Jasa Marga (Persero) terancam sanksi. Tak tanggung-tanggung jajaran direksi dari kedua Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut bisa dicopot dari jabatannya.
Asal tahu saja, dalam proyek tersebut PT PP merupakan kontraktor. Sementara Jasa Marga sebagai operator jalan Tol BORR.
Direktur Jenderal Bina Konstruksi Kementerian PUPR Syarif Burhanuddin mengatakan, sanksi yang akan diberikan tergantung dari tingkat kesalahannya. Jika ditemukan kelalaian mungkin saja sanksi yang diberikan berat.
Baca Juga: Waskita Jual Dua Ruas Tol Trans Jawa ke Investor Hong Kong
Hal itu juga mengacu pada pengalaman kecelakaan proyek yang sebelum melibatkan Waskita Karya beberapa waktu sebelumnya. Ketika itu, kecelakaan konstruksi membuat empat direksi Waskita Karya diganti, termasuk direktur utama, direktur SDM dan direktur operasi.
“Harus kena sanksi, nanti kita lihat sanksinya bertingkat bisa sampai pergantian direksinya seperti yang kemarin kan banyak sanksi,” ujarnya, di Kantor Kementerian PUPR, Jakarta, Senin (15/7/2019).
Baca Juga: Beton Tol BORR Ambruk, Jasa Marga hingga PTPP Bisa Kena Sanksi
Meskipun begitu, dirinya belum bisa menyebutkan sanksi seperti apa yang akan diberikan. Sebab keputusannya masih menunggu keputusan dari Komite Keselamatan Konstruksi (KKK).
“Nanti adakan pertemuan dengan komite KKK dan yang terkait, karena sebelumnya kita sudah bertemu cuma yang disampaikan belum jadi mau bertemu lagi nanti hasilnya disampaikan ke pak menteri baru kami adakan rilis,” jelasnya.