JAKARTA - Dengan pertimbangan dalam rangka mendukung efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Narkotika Nasional (BNN) guna optimalisasi pelaksanaan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, pemerintah memandang perlu penyetaraan hak keuangan dan fasilitas.
Atas pertimbangan tersebut, pada 4 Juli 2019, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 47 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010 tentang Badan Narkotika Nasional. Demikian seperti dikutip setkab, Jakarta, Rabu (17/7/2019).
Baca Juga: Menko Polhukam: Kepala BNN Akan Setingkat Menteri
Perpres ini merubah beberapa ketentuan dalam Perpres Nomor 23 Tahun 2010, di antaranya Pasal 60 menjadi:
1. Kepala BNN merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi Utama (sebelumnya jabatan struktural eselon I.a);
2. Sekretaris Utama, Deputi, dan Ispektur Utama merupakan jabatan struktural eselon I.a atau Jabatan Pimpinan Tinggi Madya (sebelumnya jabatan struktural eselon I.a);
Baca Juga: Badan Industri Halal Setingkat Kementerian Akan Dibentuk?
3. Direktur, Inspektur, Kepala Pusat, Kepala Biro, dan Kepala BNNP merupakan jabatan struktural eselon II.a atau Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (sebelumnya jabatan struktural eselon II.a)